1. Definisi
- 1.1 "Amendemen BBG" adalah dokumen perikatan komersial yang terbit apabila terdapat perubahan.
- 1.2 "Biaya Berlangganan" adalah biaya yang harus dibayarkan Calon Pelanggan untuk berlangganan Gas PGN.
- 1.3 "Biaya Pemasangan Kembali" adalah biaya yang harus dibayar oleh Pelanggan dalam rangka pemasangan kembali Meter Gas dan/atau fasilitas lain milik PGN sebagai akibat adanya pembongkaran Meter Gas dan/atau fasilitas lain milik PGN.
- 1.4 "Biaya Pengaliran Kembali" adalah biaya yang harus dibayar oleh Pelanggan dalam rangka pengaliran Gas kembali sebagai akibat adanya penutupan pengaliran Gas.
- 1.5 "Bukti Berlangganan Gas" adalah salah satu bentuk dokumen perikatan komersial yang merupakan suatu bukti bahwa Calon Pelanggan telah menjadi Pelanggan.
- 1.6 "Bukti Verifikasi Registrasi Berlangganan Gas" adalah dokumen yang diterima Calon pelanggan setelah Formulir Registrasi Berlangganan Gas dinyatakan lolos tahapan verifikasi.
- 1.7 "Bulan" adalah jangka waktu yang dimulai sejak pukul 00:00 WIB/WITA/WIT Hari pertama dari bulan kalender dan berakhir pada pukul 24:00 WIB/WITA/WIT Hari terakhir bulan kalender yang sama.
- 1.8 "Bulan Aktual" adalah periode dimana dilakukan pencatatan pemakaian Gas secara aktual oleh PGN atau secara mandiri oleh Pelanggan.
- 1.9 "Bulan Estimasi" adalah periode dimana tidak dilakukan pencatatan pemakaian Gas secara aktual oleh PGN.
- 1.10 "Bulan Kontrak" adalah periode waktu antara hari pencatatan penggunaan Gas dan hari pencatatan penggunaan Gas berikutnya sesuai daur pencatatan normal dalam 1 (satu) bulan atau jangka waktu lain sesuai ketentuan PGN.
- 1.11 "Calon Pelanggan" adalah perorangan/badan hokum/Lembaga/badan usaha/Pemerintah yang mengajukan permohonan kepada PGN untuk berlangganan Gas.
- 1.12 "Catat Meter Mandiri" adalah metode penyediaan data pencatatan Stand Meter yang dilakukan secara mandiri oleh Pelanggan dan/atau yang mewakili yang kemudian dikirimkan kepada PGN melalui media layanan yang tersedia.
- 1.13 "Fasilitas Penyaluran Gas" adalah sistem jaringan pipa dan fasilitas pendukungnya milik PGN yang digunakan untuk penyaluran Gas kepada Pelanggan.
- 1.14 "Formulir Registrasi Berlangganan Gas" adalah salah satu bentuk dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan berlangganan Gas, termasuk pernyataan kesediaan untuk menyetujui segala ketentuan berlangganan yang berlaku di PGN.
- 1.15 "Gas" adalah gas bumi yang komponen utamanya adalah metana (CH4) dan campuran lainnya.
- 1.16 "Gas In" adalah pengaliran Gas pertama kali ke Pelanggan di Titik Penyerahan.
- 1.17 "GPiK" adalah Pelanggan Kecil yang mendapatkan produk GasKita Pintar dengan manfaat tambahan lainnya yang berbeda dari produk GasKita Praktis dengan tetap memperhatikan kemampuan Pelanggan dan PGN.
- 1.18 "GPiR" adalah Pelanggan Rumah Tangga yang mendapatkan produk GasKita Pintar dengan manfaat tambahan lainnya yang berbeda dari produk GasKita Praktis dengan tetap memperhatikan kemampuan Pelanggan dan PGN.
- 1.19 "Hadiah" adalah bentuk apresiasi PGN kepada Pelanggan dan/atau Calon Pelanggan dalam bentuk finansial, barang, layanan tambahan atau bentuk lain atas prestasi dan/atau aktivitas yang telah dilakukan.
- 1.20 "Hari" adalah jangka waktu yang lamanya 24 (dua puluh empat) jam terus menerus, yang dimulai pukul 00:00 WIB/WITA/WIT dan berakhir pada pukul 24:00 WIB/WITA/WIT hari yang sama.
- 1.21 "ID Pelanggan" adalah nomor yang digunakan PGN untuk mengidentifikasi Pelanggan.
- 1.22 "Instalatur Gas" adalah mitra kerja PGN yang menyediakan jasa pemasangan dan/atau pemeliharaan dan/atau pengoperasian pipa instalasi untuk Calon Pelanggan/Pelanggan di Lokasi Calon pelanggan/Pelanggan, yang terdaftar sebagai instalatur Gas di PGN dan memiliki Contractor Safety Management System (“CSMSâ€) yang masih berlaku.
- 1.23 "Jaminan Pembayaran" adalah bentuk komitmen keuangan yang disediakan oleh Calon Pelanggan dan/atau Pelanggan kepada PGN atau ditentukan oleh PGN, dalam bentuk Uang Tunai dan/atau Selain Uang Tunai dalam rangka pemenuhan kewajiban Calon Pelanggan dan/atau Pelanggan sesuai dengan Perjanjian. Bunga dan/atau biaya bank yang timbul atas uang yang telah disetorkan tersebut menjadi hak dan kewajiban PGN dan tidak akan diserahkan kepada Pelanggan.
- 1.24 "Jumlah Gas Terpakai" adalah jumlah Gas yang dipakai Pelanggan dalam satu periode waktu menggunakan metode pengukuran sesuai dengan ketentuan PGN dalam satuan volume (m3).
- 1.25 "Kapasitas Maksimum Meter Terpasang" adalah jumlah Gas maksimum yang diizinkan melewati Meter Gas per jam sesuai dengan kemampuan Meter Gas.
- 1.26 "Keadaan Kahar" adalah kondisi terjadinya hal-hal diluar kemampuan/kekuasaan pihak PGN atau Pelanggan untuk mengatasinya dan bukan disebabkan karena kesalahan salah satu pihak yang mengakibatkan Bukti Berlangganan Gas tidak terlaksana baik sebagian atau seluruhnya.
Yang termasuk Keadaan Kahar adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- kerusakan atau tidak berfungsinya peralatan/fasilitas milik PGN, turunnya Tekanan Gas/laju alir/kualitas pasokan Gas, berkurangnya pasokan Gas yang disebabkan oleh berakhirnya perjanjian pasokan Gas atau hal-hal yang diakibatkan oleh gangguan yang terjadi pada pihak pemasok Gas dan/atau transporter Gas termasuk peralatan pemasok Gas dan/atau transporter Gas dan/atau gangguan pada terminal penerima LNG dan/atau kapal pengangkut LNG, yang mengakibatkan terjadinya gangguan operasional pada jaringan pipa dan peralatan/fasilitas milik PGN, serta kerusakan atau tidak berfungsinya sistem Peralatan Gas yang digunakan untuk pemakaian Gas;
- kerusuhan, huru hara, pemberontakan, peperangan, embargo, blokade, perselisihan perburuhan, pemogokan;
- petir, topan, badai, banjir, kebakaran, gempa bumi, bencana alam; adanya tindakan Pemerintah, penerapan Undang-Undang atau peraturan-peraturan yang dikeluarkan Pemerintah.
- 1.27 "Ketentuan Umum" adalah dokumen yang berisi syarat-syarat dan ketentuan pelaksanaan penyerahan Gas yang harus dipatuhi dan mengikat secara hukum bagi PGN dan Pelanggan termasuk perubahannya (jika ada) yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Bukti Berlangganan Gas.
- 1.28 "Kewajiban Pembayaran" merupakan kewajiban Pelanggan yang timbul sesuai ketentuan Perjanjian dan/atau dokumen perikatan lainnya, antara lain:
- Kewajiban tagihan pemakaian Gas;
- Kewajiban penyediaan atau pengisian kembali Jaminan Pembayaran;
- Kewajiban pengisian kembali Voucher Volume Gas (“VVGâ€);
- Kewajiban atas pembayaran bea meterai, surcharge, denda, cicilan piutang dan/atau kewajiban lainnya (jika ada).
- 1.29 "Lokasi Calon Pelanggan/Pelanggan" adalah alamat lokasi yang akan menggunakan Gas.
- 1.30 "Meter Gas" adalah sistem alat ukur beserta perlengkapannya yang dimiliki atau dioperasikan oleh PGN yang berada di Lokasi Calon Pelanggan/Pelanggan atau tempat lainnya yang disepakati oleh PGN dan Calon Pelanggan/Pelanggan dan digunakan sebagai dasar perhitungan pemakaian Gas.
- 1.31 "Over Usage Penalty" adalah sanksi atas setiap kelebihan pemakaian Gas oleh Pelanggan di atas Pemakaian Maksimum per Bulan.
- 1.32 "Pelanggan" adalah perorangan/ badan hukum/ lembaga /badan usaha /Pemerintah yang memiliki perikatan komersial dengan PGN.
- 1.33 "Pelanggan Pascabayar" adalah Pelanggan yang menggunakan skema pascabayar.
- 1.34 "Pelanggan Prabayar" adalah Pelanggan yang menggunakan skema prabayar.
- 1.35 "Pemakaian Ilegal" adalah pemakaian Gas oleh Pelanggan yang menyebabkan atau dianggap dapat menyebabkan kerugian bagi PGN, yang dilakukan dengan cara namun tidak terbatas pada:
- Melakukan pemakaian Gas tanpa melalui Meter Gas;
- Melakukan pengrusakan atau pembongkaran segel (jika ada) pada Meter Gas dan/atau peralatan milik PGN;
- Melakukan niaga atau komersialisasi atas Gas yang disalurkan oleh PGN.
- 1.36 "Pemakaian Maksimum" adalah jumlah Gas maksimum yang dapat dipakai oleh Pelanggan sebagaimana disebutkan dalam Bukti Berlangganan Gas atau dokumen perikatan komersial lainnya.
- 1.37 "Pemakaian Minimum" adalah jumlah Gas minimum yang diperhitungkan sebagai pemakaian Gas oleh Pelanggan sebagaimana disebutkan dalam Bukti Berlangganan Gas atau dokumen perikatan komersial lainnya.
- 1.38 "Pemeliharaan Rutin" adalah pemeliharaan sistem jaringan pipa dan fasilitas milik PGN yang dapat mengakibatkan terganggunya atau terhentinya pengaliran Gas ke Pelanggan.
- 1.39 "Pencabutan Meter Gas" adalah aktivitas yang dilakukan oleh PGN yang tidak terbatas dalam rangka menjaga keamanan penyaluran Gas dan/atau konsekuensi atas pelanggaran klausul perjanjian komersial dengan mencabut Meter Gas di Lokasi Pelanggan.
- 1.40 "Penutupan Aliran Gas" adalah aktivitas yang dilakukan oleh PGN yang tidak terbatas dalam rangka menjaga keamanan penyaluran Gas dan/atau konsekuensi atas pelanggaran klausul perjanjian komersial dengan menghentikan aliran Gas di Lokasi Pelanggan.
- 1.41 "Peralatan Gas" adalah peralatan milik Pelanggan yang digunakan secara langsung untuk pemakaian Gas.
- 1.42 "Periode Penagihan" adalah jangka waktu yang dimulai sejak diterbitkannya tagihan sampai dengan Hari terakhir pada Bulan yang sama untuk Pelanggan Pascabayar.
- 1.43 "Perjanjian" adalah perikatan komersial antara PGN dengan Pelanggan dalam bentuk Bukti Berlangganan Gas (“BBGâ€) atau dalam bentuk perikatan lain beserta perubahannya dari waktu ke waktu (jika ada).
- 1.44 "PGN" adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dan afiliasinya.
- 1.45 "Pipa Induk" adalah segmen pipa pada sistem jaringan distribusi untuk menyalurkan Gas dari sumber pasokan ataupun stasiun penerima ke Pipa Servis.
- 1.46 "Pipa Instalasi" adalah sistem jaringan pipa untuk menyalurkan Gas mulai dari outlet Meter Gas sampai dengan gas train atau regulator Peralatan Gas Pelanggan yang sepenuhnya untuk pengoperasian dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pelanggan.
- 1.47 "Pipa Servis" adalah pipa yang dipasang antara Pipa Induk sampai dengan Meter Gas.
- 1.48 "PK-1" adalah penggolongan Pelanggan Kecil yang mendapatkan produk GasKita Praktis dengan manfaat ekonomis yang dibedakan berdasarkan sifat kegiatan yang meliputi rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga keagamaan, kantor pemerintah, lembaga sosial, usaha mikro, dan sejenisnya.
- 1.49 "PK-2" adalah penggolongan Pelanggan Kecil yang mendapatkan produk GasKita Praktis dengan manfaat ekonomis yang dibedakan berdasarkan sifat kegiatan yang meliputi hotel, restoran/rumah makan, rumah sakit swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan/ruko/rukan/pasar/mall/swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
- 1.50 "Produk GasKita Pintar" adalah produk yang dapat digunakan oleh segmen Pelanggan RT (untuk kemudian disebut Pelanggan GasKita Pintar Residensial atau “GPiRâ€) dan Pelanggan Kecil (untuk kemudian disebut Pelanggan GasKita Pintar Kecil/Komersial atau “GPiKâ€) yang mendapatkan manfaat tambahan lainnya yang berbeda dari GasKita Praktis dengan tetap memperhatikan kemampuan Pelanggan dan PGN.
- 1.51 "Produk GasKita Praktis" adalah produk yang dapat digunakan oleh segmen Pelanggan RT (Pelanggan RT-1, Pelanggan RT-2) dan Pelanggan Kecil (Pelanggan PK-1 dan Pelanggan PK-2) yang mendapatkan manfaat ekonomis dengan tetap memperhatikan kemampuan Pelanggan dan PGN.
- 1.52 "RT-1" adalah penggolongan Pelanggan Rumah Tangga yang mendapatkan produk GasKita Praktis dengan manfaat ekonomis yang memiliki kemampuan daya beli konsumen gas bumi yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana tidak terbatas pada penggunaan listrik dengan daya ≤900 VA atau memiliki nilai PBB dengan Nilai Objek Pajak (“NJOPâ€) sebagaimana diatur Kementerian atau instansi Pemerintah yang mengatur mengenai batasan nilai rumah sederhana atau menunjukkan dokumen yang menunjukkan bahwa berhak menerima subsidi/keringanan/bantuan sosial dari Pemerintah (Pusat/Kabupaten/Kota).
- 1.53 "RT-2" adalah adalah penggolongan Pelanggan Rumah Tangga yang mendapatkan produk GasKita Praktis dengan manfaat ekonomis yang memiliki kemampuan daya beli konsumen gas bumi yang meliputi rumah menengah, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya dengan nilai PBB dengan Nilai Objek Pajak (“NJOPâ€) sebagaimana diatur Kementerian atau instansi Pemerintah yang mengatur mengenai batasan nilai rumah menengah, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya.
- 1.54 "Skema Pascabayar" adalah skema pembayaran bagi Pelanggan Pascabayar dengan kewajiban penyediaan Jaminan Pembayaran (jika ada) sesuai ketentuan yang berlaku dan pemenuhan kewajiban pembayaran yang timbul sesuai Perjanjian setelah Gas dialirkan.
- 1.55 "Skema Prabayar" adalah skema pembayaran bagi Pelanggan Prabayar dengan kewajiban penyediaan Voucher Volume Gas sesuai ketentuan yang berlaku dan pemenuhan kewajiban pembayaran yang timbul sesuai Perjanjian sebelum Gas dialirkan.
- 1.56 "Suhu" adalah nilai temperatur Gas pada pengukuran di titik serah.
- 1.57 "Tahun" adalah jangka waktu 12 (dua belas) Bulan yang dihitung mulai pukul 00:00 WIB/WITA/WIT dari hari pertama dari tahun kalender dan berakhir pada pukul 24:00 WIB/WITA/WIT hari terakhir dari tahun kalender yang sama.
- 1.58 "Taksasi" adalah perhitungan pemakaian Gas Pelanggan dalam kondisi tidak terukur oleh sistem atau alat ukur dalam pengukuran pemakaian Gas.
- 1.59 "Tanggal Dimulai" adalah tanggal Gas pertama kali diserahkan di Titik Penyerahan sebagaimana tercantum dalam berita acara gas in.
- 1.60 "Tekanan Gas" adalah nilai tekanan pengaliran Gas pada pengukuran di titik serah.
- 1.61 "Titik Penyerahan" adalah flensa pertama kerangan setelah outlet Meter Gas.
- 1.62 "Uang Tunai" adalah suatu bentuk Jaminan Pembayaran yang diberikan Calon Pelanggan/Pelanggan dengan cara menempatkan sejumlah uang tunai ke rekening PGN.
- 1.63 "Voucher Volume Gas" adalah besaran pembelian voucher sesuai paket denominasi yang dikonversikan ke dalam satuan volume pemakaian Gas berdasarkan harga Gas yang berlaku saat transaksi dilakukan.
2. Hak dan Kewajiban
Dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian dan Ketentuan Umum Berlangganan Gas, hak dan kewajiban Para Pihak terkait dengan berlangganan Gas PGN antara lain sebagai berikut:
Pelanggan berhak:
- 2.1 Mendapatkan/meminta informasi dan penjelasan mengenai produk dan layanan PGN;
- 2.2 Memperoleh Gas (kecuali dalam Keadaan Kahar atau Pemeliharaan Rutin) di Titik Penyerahan;
- 2.3 Mengajukan permintaan Gas dengan Tekanan Gas tertentu;
- 2.4 Mengajukan permohonan perubahan segmen dan/atau kelompok Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku di PGN;
- 2.5 Mengajukan keberatan atas ketidaksepakatan terhadap total tagihan disertai alasan dan bukti yang kuat;
- 2.6 Mengajukan permohonan untuk berhenti berlangganan Gas, setelah menyelesaikan segala kewajibannya kepada PGN;
- 2.7 Mengambil nilai/sisa kelebihan pembayaran atau Jaminan Pembayaran berupa Uang Tunai setelah dikurangi tunggakan kewajiban (jika ada) selambatnya 3 (tiga) Bulan sejak berhenti berlangganan Gas atau diberhentikan sebagai Pelanggan.
Pelanggan wajib:
- 2.8 Menerima tanggung jawab, risiko, dan kepemilikan Gas yang beralih dari PGN kepada Pelanggan pada Titik Penyerahan;
- 2.9 Menyediakan Jaminan Pembayaran (jika ada) sesuai ketentuan yang berlaku di PGN;
- 2.10 Membayar Biaya Berlangganan (jika ada) sesuai ketentuan yang berlaku di PGN;
- 2.11 Melakukan pembayaran atas pemakaian Gas dan kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) dan memenuhi ketentuan terkait berlangganan Gas yang berlaku di PGN;
- 2.12 Terkait dengan Meter Gas:
- Menyediakan tempat untuk Meter Gas yang memudahkan akses petugas PGN ke lokasi Meter Gas;
- Memberikan izin kepada PGN untuk melakukan pencatatan meter, pemeriksaan, perbaikan (jika dibutuhkan), pengendalian pemakaian (misal: tutup, cabut & bongkar Meter Gas) dan hal-hal lain terkait berlangganan Gas di Lokasi Pelanggan;
- Menjaga keamanan Meter Gas dari segala gangguan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerusakan atau kehilangan.
- 2.13 Terkait Pipa Instalasi :
- Memastikan pemasangan Pipa Instalasi dan perubahannya (jika ada) oleh Instalatur Gas sesuai ketentuan yang berlaku di PGN atau ketentuan Pemerintah, dan memastikan kesiapan Peralatan Gas;
- Bertanggung jawab dalam melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap Pipa Instalasi sampai dengan Peralatan Gas agar selalu dalam keadaan baik dan aman;
- 2.14 Menanggung biaya yang timbul atas:
- Biaya Berlangganan (jika ada);
- Pemasangan Pipa Instalasi dan/atau pengujiannya (jika ada);
- Perbaikan atau penggantian Meter Gas atas kerusakan atau kehilangan akibat kesalahan dan/atau kelalaian Pelanggan atau pihak lain termasuk biaya tera/kalibrasi Meter Gas sehingga Meter Gas dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya dari Direktorat Metrologi yang akan dituangkan dalam suatu Berita Acara atau dokumen tertulis lainnya, yang ditagihkan dalam tagihan Gas Pelanggan;
- Penyediaan tempat dan/atau pemindahan lokasi Meter Gas atas permintaan Pelanggan atau bila PGN menganggap perlu, untuk alasan keselamatan, kelayakan atau kemudahan pembacaan Meter Gas;
- 2.15 Memberitahukan segera kepada PGN melalui Contact Center bila terdeteksi kebocoran Gas di Lokasi Pelanggan;
- 2.16 Menjamin dan membebaskan PGN dari segala tuntutan, klaim, gugatan atau kewajiban membayar dalam bentuk apapun dari Pelanggan maupun pihak lain yang berkaitan dengan Pipa Instalasi, Peralatan Gas, Keadaan Kahar dan pemeliharaan Fasilitas Penyaluran Gas;
- 2.17 Memberitahukan kepada PGN melalui Contact Center apabila bermaksud untuk melakukan permohonan penghentian sementara penyaluran Gas;
- 2.18 Menyelesaikan kewajiban Pelanggan yang timbul atau telah jatuh tempo sebelum BBG berakhir akan tetap mengikat dan harus diselesaikan oleh Pelanggan.
PGN berhak:
- 2.19 Menerima pembayaran dari Pelanggan atas pemakaian Gas dan kewajiban pembayaran lainnya (jika ada);
- 2.20 Mengakses lokasi Meter Gas untuk kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan berlangganan Gas;
- 2.21 Menentukan jenis/tipe Meter Gas yang terpasang dan skema pembayaran (Pascabayar atau Prabayar) sesuai dengan jenis Meter Gas yang disediakan.
- 2.22 Melakukan penghentian pengaliran Gas, pencabutan, pembongkaran Meter Gas dan/atau mengambil Meter Gas dan Fasilitas Penyaluran Gas pada Lokasi Pelanggan yang disebabkan alasan teknis, alasan keamanan pengaliran Gas, Pelanggan berhenti berlangganan Gas, diberhentikan sebagai Pelanggan, Pemasangan pipa tanpa izin PGN dan/atau alasan lainnya yang dianggap dapat membahayakan fasilitas penyaluran Gas atau mengganggu kelangsungan pengaliran Gas ke Pelanggan;
- 2.23 Memperhitungkan sisa kelebihan pembayaran/Jaminan Pembayaran Pelanggan untuk menyelesaikan kewajiban Pelanggan kepada PGN (jika ada);
- 2.24 Melakukan inspeksi dan memberikan rekomendasi (jika dibutuhkan) terhadap Pipa Instalasi untuk memastikan kehandalan dan keamanan penyaluran Gas;
- 2.25 Mengubah segmen dan/atau kelompok Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku di PGN;
- 2.26 Menyalurkan Gas kepada Pelanggan dengan tekanan tertentu, sesuai dengan ketentuan PGN.
- 2.27 Menolak permohonan berlangganan Gas dan/atau perubahan skema pembayaran dan/atau perubahan segmen dan/atau kelompok Pelanggan yang diajukan Pelanggan;
- 2.28 Mengenakan denda dan sanksi kepada Pelanggan;
- 2.29 Mengakhiri Perjanjian berlangganan Gas yang disebabkan namun tidak terbatas pada:
- Pelanggan melanggar Ketentuan Umum Berlangganan Gas.
- Pelanggan melakukan Pemakaian Ilegal.
- Pelanggan tidak melakukan pembayaran tagihan dan biaya lainnya (jika ada) sampai dengan akhir Bulan setelah dilakukan Penghentian Pengaliran Gas.
- Pelanggan Prabayar yang tidak melakukan pembelian Gas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut–turut dan tidak ada konfirmasi kelanjutan berlangganan Gas.
- Atas dasar alasan aspek komersial, aspek teknis, keamanan pengaliran Gas dan/atau alasan lainnya yang dianggap dapat membahayakan Fasilitas Penyaluran Gas, atau mengganggu kelangsungan pengaliran Gas ke Pelanggan.
- Pelanggan Pascabayar dengan pemakaian Gas sesuai daur pencatatan Jumlah Gas Terpakai sebesar 0 (nol) m3/Bulan Kontrak selama 6 (enam) Bulan berturut-turut, kecuali untuk penghentian aliran sementara atas permintaan Pelanggan yang disetujui PGN.
PGN wajib:
- 2.30 Memberikan informasi dan penjelasan mengenai produk dan layanan PGN;
- 2.31 Menyalurkan Gas (kecuali dalam Keadaan Kahar atau Pemeliharaan Rutin) kepada Pelanggan di Titik Penyerahan;
- 2.32 Memberitahukan kepada Pelanggan apabila terjadi Keadaan Kahar;
- 2.33 Menyampaikan rencana Pemeliharaan Rutin dan/atau fasilitas pemasok Gas yang berdampak pada penyaluran Gas ke Pelanggan;
- 2.34 Menindaklanjuti permintaan Pelanggan untuk:
- Berhenti berlangganan Gas;
- Perubahan segmen dan/atau kelompok Pelanggan;
- Layanan lainnya sesuai Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini.
- 2.35 Melakukan kegiatan operasi dan Pemeliharaan Rutin Fasilitas Penyaluran Gas sampai dengan Meter Gas untuk menjamin kehandalan dan keamanan penyaluran Gas kepada Pelanggan;
- 2.36 Menanggapi keluhan Pelanggan melalui Contact Center selambat-lambatnya 1x24 jam.
3. Pencatatan Pemakaian Gas
PGN melakukan pencatatan dan perhitungan pemakaian Gas sesuai dengan daur pencatatan Jumlah Gas Terpakai, kecuali untuk Pelanggan yang menggunakan Meter Gas program bundling/program lainnya diatur secara terpisah.
PGN melakukan perhitungan Jumlah Gas Terpakai melalui metode pencatatan aktual (baik oleh petugas PGN atau otomatis penarikan stand meter menggunakan Smart meter atau pelaporan Catat Meter Mandiri oleh Pelanggan) dan metode estimasi berdasarkan rata-rata pemakaian Gas Pelanggan yang kemudian dilakukan analisa anomali pemakaian Gas, kecuali untuk Pelanggan yang menggunakan Meter Gas prabayar/program bundling/program lainnya.
4. Perhitungan Pemakaian Gas
Pelanggan Pascabayar
- 4.1 Perhitungan pemakaian Gas dimulai sejak Tanggal Dimulai dimana Pelanggan Pascabayar berlaku ketentuan Pemakaian Minimum per Bulan Kontrak dan Pemakaian Maksimum per Bulan Kontrak.
- 4.2 Perhitungan pemakaian Gas pada Bulan Estimasi dilakukan dengan rata – rata Jumlah Gas Terpakai selama 3 (tiga) Bulan sebelumnya atau jangka waktu lain sesuai dengan ketentuan PGN. Apabila terdapat kelebihan atau kekurangan besaran nilai tagihan Gas dari perhitungan berdasarkan pemakaian estimasi maka akan dilakukan penyesuaian tagihan pada bulan berikutnya setelah dilakukan pencatatan aktual.
- 4.3 Perhitungan pemakaian Gas pada Bulan Aktual dilakukan dengan memperhitungkan selisih pembacaan aktual angka meter terkini dengan pembacaan aktual angka meter sebelumnya dikurangi dengan pemakaian Gas pada Bulan Estimasi.
- 4.4 Perhitungan pemakaian Gas pada Pelanggan Kecil, selisih angka stand meter dikalikan dengan faktor koreksi yang mempertimbangkan Tekanan Gas dan Suhu.
- 4.5 Pemakaian Minimum per Bulan Kontrak pada Bulan Estimasi atau Bulan Aktual untuk Pelanggan Rumah Tangga adalah sebagaimana yang disebutkan dalam BBG atau dokumen perikatan komersial lainnya, termasuk perubahannya (jika ada). Apabila Jumlah Gas Terpakai Pelanggan RT lebih kecil dari Pemakaian Minimum per Bulan Kontrak, maka Pelanggan RT dikenakan perhitungan pembayaran pemakaian Gas sebesar Pemakaian Minimum per Bulan dikalikan dengan harga Gas yang berlaku.
- 4.6 Pemakaian Minimum per Bulan Kontrak pada Bulan Estimasi atau Bulan Aktual untuk Pelanggan Kecil adalah sebagaimana yang disebutkan dalam BBG atau dokumen perikatan komersial lainnya, termasuk perubahannya (jika ada). Apabila Jumlah Gas Terpakai Pelanggan PK lebih kecil dari Pemakaian Minimum per Bulan Kontrak, maka Pelanggan PK dikenakan perhitungan pembayaran pemakaian Gas sebesar Pemakaian Minimum per Bulan Kontrak dikalikan dengan harga Gas yang berlaku.
- 4.7 Pemakaian Maksimum per Bulan Kontrak pada Bulan Estimasi atau Bulan Aktual Pelanggan RT adalah sebagaimana yang disebutkan dalam BBG atau dokumen perikatan komersial lainnya, termasuk perubahannya (jika ada). Apabila Jumlah Gas Terpakai Pelanggan RT lebih besar dari Pemakaian Maksimum per Bulan Kontrak, maka selisihnya akan dikenakan ketentuan Over Usage Penalty sesuai Keputusan Direksi PGN yang berlaku.
- 4.8 Pemakaian Maksimum per Bulan Kontrak pada Bulan Estimasi atau Bulan Aktual Pelanggan PK adalah sebagaimana yang disebutkan dalam BBG atau dokumen perikatan komersial lainnya, termasuk perubahannya (jika ada). Apabila Jumlah Gas Terpakai Pelanggan PK lebih besar dari Pemakaian Maksimum per Bulan Kontrak, maka selisihnya akan dikenakan ketentuan Over Usage Penalty sesuai Keputusan Direksi PGN yang berlaku.
- 4.9 Harga Gas yang diberlakukan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai ("PPN"). Dalam hal pemakaian Gas dikenakan PPN dan terdapat kewajiban pemungutan PPN oleh PGN sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka PGN akan melakukan penagihan dan pemungutan PPN kepada Pelanggan atas tagihan yang telah dan/atau akan dikeluarkan oleh PGN.
- 4.10 Apabila Meter Gas di Lokasi Pelanggan rusak atau hilang, sedangkan Gas tetap mengalir dan digunakan oleh Pelanggan, maka perhitungan pemakaian Gas menggunakan metode Taksasi sesuai ketentuan yang berlaku di PGN.
- 4.11 Apabila Meter Gas di Lokasi Pelanggan hilang atau pemakaian Gas per Bulan mengakibatkan kerusakan pada Meter Gas atau pemakaian Gas melebihi Kapasitas Meter Terpasang sehingga mengakibatkan dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya operasi penyaluran Gas, maka PGN berhak melakukan penutupan pengaliran Gas. Perhitungan pembayaran pemakaian Gas adalah sebesar Jumlah Gas Terpakai yang dihitung berdasarkan pemakaian taksasi dikalikan harga Gas yang berlaku. Apabila Jumlah Gas Terpakai tersebut melebihi Pemakaian Maksimum per Bulan, maka perhitungan pembayaran pemakaian Gas sesuai ketentuan pada angka 4.7 atau 4.8 Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini.
- 4.12 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, maka perhitungan pembayaran pemakaian Gas adalah sebesar Jumlah Gas Terpakai yang dihitung berdasarkan pemakaian aktual dikalikan harga Gas yang berlaku. Apabila Jumlah Gas Terpakai tersebut melebihi Pemakaian Maksimum per Bulan, maka perhitungan pembayaran pemakaian Gas sesuai ketentuan pada angka 4.7 atau 4.8 Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini.
- 4.13 Apabila pengaliran Gas dihentikan oleh PGN atas alasan Pelanggan masih memiliki tunggakan atas tagihan Gas sampai dengan jatuh tempo maka pemakaian Gas diperhitungkan sesuai angka 4.15 dan sampai dengan dilakukan pengaliran Gas kembali Pelanggan tidak ditagihkan Pemakaian Minimum per Bulan Kontrak.
- 4.14 Apabila pengaliran Gas dihentikan oleh PGN atas alasan keamanan, pemakaian Gas diperhitungkan sesuai Jumlah Gas Terpakai pada bulan pemakaian dan Pelanggan tidak ditagihkan Pemakaian Minimum per Bulan Kontrak sampai dengan dilakukan pengaliran Gas kembali.
- 4.15 Penutupan aliran gas yang disebabkan tunggakan tagihan Gas atau berhenti berlangganan Gas maka perhitungan tagihan Gas:
- Sesuai angka 4.5 dan 4.7 untuk Pelanggan Rumah Tangga dan angka 4.6 dan 4.8 untuk Pelanggan Kecil jika penutupan aliran Gas dilakukan di akhir bulan.
- Sesuai Jumlah Gas Terpakai pada bulan pemakaian jika penutupan aliran Gas dilakukan tidak di akhir bulan.
- 4.16 Untuk perhitungan pemakaian Gas Pelanggan yang menggunakan program bundling atau program lainnya akan diatur secara terpisah.
- 4.17 Pelanggan dikenakan perhitungan dan pembayaran pemakaian Gas per Bulan sebesar perhitungan pada angka 4.2, 4.3, atau 4.4, dikalikan dengan harga Gas yang berlaku. Harga Gas, Pemakaian Minimum dan Pemakaian Maksimum per Bulan Kontrak apabila ada perubahan akan diberlakukan secara langsung kepada Pelanggan.
Pelanggan Prabayar
- 4.18 Pelanggan Prabayar tidak dikenakan ketentuan Pemakaian Minimum per Bulan Kontrak dan Pemakaian Maksimum per Bulan Kontrak serta Jaminan Pembayaran.
- 4.19 Pelanggan mengunduh aplikasi PGN Mobile untuk mendapatkan notifikasi terkait pemakaian Gas Pelanggan.
- 4.20 Pelanggan wajib melakukan pembelian Voucher Volume Gas melalui Channel Pembayaran sesuai dengan pilihan paket denominasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, yang kemudian dikonversikan menjadi volume Gas (m3) sesuai harga Gas yang berlaku.
- 4.21 Dalam hal terjadi perubahan atas harga Gas, maka penyesuaian nilai konversi atas Voucher Volume Gas diterapkan pada saat pembelian Voucher Volume Gas oleh Pelanggan setelah tanggal pemberlakuan harga Gas.
- 4.22 Harga Gas yang diberlakukan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai ("PPN"). Dalam hal pemakaian Gas dikenakan PPN dan terdapat kewajiban pemungutan PPN oleh PGN sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka PGN akan melakukan penagihan dan pemungutan PPN kepada Pelanggan atas transaksi yang telah dan/atau akan dilakukan oleh Pelanggan.
- 4.23 Apabila Meter Gas di Lokasi Pelanggan rusak atau hilang, sedangkan Gas tetap mengalir dan digunakan oleh Pelanggan, maka perhitungan pemakaian Gas menggunakan metode Taksasi sesuai ketentuan yang berlaku di PGN dan saldo Voucher Volume Gas (jika ada) akan dimigrasikan ke Meter Gas pengganti.
- 4.24 Pembelian Voucher Volume Gas perdana dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelanggan yang baru berlangganan gas, maka wajib melakukan pembelian Voucher Volume Gas sesuai pilihan paket denominasi yang tersedia, pada saat atau setelah Gas In dilaksanakan.
- Pelanggan Pascabayar yang akan diubah menjadi Skema Prabayar berdasarkan persetujuan dari PGN, maka atas kelebihan nilai Jaminan Pembayaran akan dikonversikan menjadi Voucher Volume Gas dengan sebelumnya memperhitungkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Pelanggan yang timbul sebelum dan pada saat tanggal perubahan skema pembayaran.
- 4.25 PGN akan menyediakan volume awal sebesar 0,4 (nol koma empat) m3 untuk kegiatan pelaksanaan Gas In dan akan dikompensasikan dengan memotong nilai Voucher Volume Gas perdana dari Pelanggan.
- 4.26 Pelanggan wajib melakukan pembelian kembali Voucher Volume Gas saat sisa nilai konversi Voucher Volume Gas telah mencapai 0 (nol) m3.
- 4.27 Apabila Pelanggan tidak melakukan pembelian Voucher Volume Gas saat sisa nilai konversi Voucher Volume Gas telah mencapai 0 (nol) m3, maka PGN tidak berkewajiban untuk mengalirkan Gas dan PGN berhak menghentikan pengaliran Gas sesuai dengan Perjanjian.
- 4.28 Segala biaya yang timbul (meterai, biaya administrasi, pajak, dan lain-lain) sehubungan dengan pembelian Voucher Volume Gas menjadi beban dan tanggung jawab Pelanggan.
- 4.29 Voucher Volume Gas yang sudah dibeli oleh Pelanggan tidak dapat diuangkan kembali.
Penghangusan Voucher Volume Gas Pelanggan PraBayar
- 4.30 Apabila tidak terdapat pemakaian gas oleh Pelanggan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut setelah pembacaan data pemakaian Meter Gas terakhir, maka PGN akan melakukan penghentian pengaliran Gas tetapi saldo Voucher Volume Gas belum hangus.
- 4.31 Pelanggan yang telah dilakukan penghentian pengaliran Gas sebagaimana dimaksud pada angka 4.30 di atas harus melakukan konfirmasi pengaliran kembali kepada PGN melalui media layanan yang tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penghentian pengaliran Gas dan apabila setelah 7 (tujuh) hari tidak ada konfirmasi dari Pelanggan maka saldo Voucher Volume Gas yang tersedia menjadi hangus dan tidak dapat digunakan oleh Pelanggan.
- 4.32 Pengaliran kembali oleh PGN dapat dilakukan setelah Pelanggan melakukan pembayaran biaya pengaliran kembali yang besarannya ditetapkan oleh PGN.
- 4.33 Apabila Pelanggan tidak melakukan pembayaran biaya pengaliran kembali dalam waktu 1x24 jam setelah menerima informasi tagihan biaya pengaliran kembali, maka nilai Voucher Volume Gas yang tersedia menjadi hangus dan tidak dapat digunakan oleh Pelanggan.
- 4.34 Apabila setelah dilakukan pengaliran kembali sebagaimana dimaksud pada angka 4.32 di atas tidak terdapat pemakaian Gas selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut setelah pembacaan data pemakaian Meter Gas terakhir, maka Pelanggan akan mendapatkan notifikasi bahwa PGN akan melakukan penghentian pengaliran Gas dan saldo Voucher Volume Gas yang tersedia menjadi hangus.
- 4.35 Pelanggan yang telah dilakukan penghangusan Voucher Volume Gas, pengaliran kembali dapat disetujui oleh PGN selambat-lambatnya sebelum dilakukan Pencabutan Meter Gas, setelah Pelanggan melakukan pembayaran biaya pengaliran kembali dan pembelian Voucher Volume Gas.
- 4.36 Penghentian Pengaliran Gas dan/atau Pencabutan Meter Gas dan/atau fasilitas lain milik PGN tidak menghilangkan atau menghapuskan kewajiban Pelanggan (jika ada).
- 4.37 Pelanggan yang berhenti berlangganan, maka saldo Voucher Volume Gas yang tersedia menjadi hangus dan tidak dapat digunakan oleh Pelanggan.
5. Jaminan Pembayaran
- 5.1 Calon Pelanggan yang menggunakan skema Pascabayar wajib menyediakan Jaminan Pembayaran (jika ada) dengan besaran dan batas waktu sebagaimana disampaikan dalam Bukti Verifikasi Registrasi Berlangganan Gas atau media lainnya.
- 5.2 Besaran Jaminan Pembayaran yang disediakan oleh Calon Pelanggan/Pelanggan dapat ditinjau kembali atau diubah oleh PGN sebagaimana diatur dalam perubahan SK Jaminan Pembayaran, dengan ketentuan:
- Perubahan besaran Jaminan Pembayaran tersebut akan berlaku efektif setelah ditetapkan oleh PGN;
- Perubahan besaran Jaminan Pembayaran diberlakukan secara langsung dan diinformasikan kepada Pelanggan melalui media layanan yang tersedia.
- 5.3 Apabila Pelanggan berhenti berlangganan Gas atau diberhentikan sebagai Pelanggan, maka:
- PGN berhak mencairkan Jaminan Pembayaran dan memperhitungkan nilai Jaminan Pembayaran yang ada dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Pelanggan (jika ada) yang timbul atau jatuh tempo sebelum dan pada tanggal berhenti berlangganan Gas atau diberhentikan sebagai Pelanggan;
- Apabila pencairan Jaminan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 5.3 butir i Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini masih terdapat kelebihan pembayaran dan/atau nilai/sisa Jaminan Pembayaran maka PGN akan memberitahukan kepada Pelanggan dan Pelanggan diwajibkan mengambil nilai/sisa Jaminan Pembayaran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berhenti berlangganan Gas atau diberhentikan sebagai Pelanggan;
- Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud angka 5.3 butir ii di atas Pelanggan tidak mengambil kelebihan pembayaran dan/atau nilai/sisa Jaminan Pembayaran, maka Pelanggan dianggap menyerahkan kelebihan pembayaran dan/atau nilai/sisa Jaminan Pembayaran tersebut sebagai hak dan menjadi milik PGN.
- 5.4 Jaminan Pembayaran dan perubahannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Berlangganan Gas yang mengikat Pelanggan dan PGN.
- 5.5 Pelanggan tidak akan memperhitungkan bunga yang timbul atas Jaminan Pembayaran yang diserahkan kepada PGN.
6. Penagihan dan Pembayaran Tagihan
- 6.1 Tagihan gas untuk bulan pertama pemakaian, sudah termasuk bea meterai atas biaya yang timbul untuk berlangganan Gas (jika ada).
- 6.2 Pembayaran tagihan bagi Pelanggan Pascabayar, ketentuan sebagai berikut:
- Informasi tagihan Gas setiap Bulan dapat diperoleh selambat-lambatnya mulai tanggal 6 (enam) melalui Contact Center atau media layanan lainnya yang disediakan oleh PGN;
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan ATM, media internet banking, payment point online bank, e-wallet, e-commerce atau pembayaran tunai melalui teller bank yang telah bekerja sama dengan PGN atau dengan metode lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di PGN;
- Pembayaran tagihan Gas harus diterima di rekening PGN secara penuh (full amount) paling lambat tanggal 20 (dua puluh) Bulan penagihan;
- Segala biaya korespondensi bank, bea meterai dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pembayaran tagihan menjadi tanggung jawab Pelanggan.
- 6.3 Dalam hal Pelanggan tidak sepakat atas total tagihan, Pelanggan tetap berkewajiban melakukan pembayaran secara penuh (full amount) sebagaimana dimaksud angka 6.2 butir iii Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini. Apabila jumlah yang dipermasalahkan tersebut telah dapat diselesaikan oleh PGN dan Pelanggan, maka kelebihan atau kekurangan pembayaran akan disesuaikan pada tagihan Bulan berikutnya dan akan dituangkan dalam berita acara atau dokumen tertulis lainnya. Apabila dapat dibuktikan bahwa ketidakcocokan atau perbedaan tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan dari PGN, maka Pelanggan tidak dikenakan denda.
7. Denda dan Sanksi
Bagi Pelanggan Pascabayar, apabila pembayaran atas pemakaian Gas diterima di rekening PGN melebihi tanggal 20 (dua puluh) pada Bulan penagihan Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini, maka:
- 7.1 Denda untuk Pelanggan RT
Jaminan Pembayaran akan dicairkan pada H+1 setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan denda. Namun apabila nilai Jaminan Pembayaran yang dicairkan tidak mencukupi dari total tagihan yang seharusnya dibayar, maka akan dikenakan denda Rp6.000 (enam ribu Rupiah) per tagihan dengan denda maksimal Rp12.000 (dua belas ribu Rupiah), dan dilakukan penghentian pengaliran Gas oleh PGN.
- 7.2 Denda untuk Pelanggan PK
Jaminan Pembayaran akan dicairkan pada H+1 setelah tanggal jatuh tempo dengan dikenakan denda sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah). Namun apabila nilai Jaminan Pembayaran yang dicairkan tidak mencukupi dari total tagihan yang seharusnya dibayar, maka akan dikenakan denda Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per hari keterlambatan dengan denda maksimal Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) dan dilakukan penghentian pengaliran Gas oleh PGN.
- 7.3 Pada saat terjadi pencairan Jaminan Pembayaran, Pelanggan harus segera mengisi kembali Jaminan Pembayaran sebesar nilai yang dicairkan PGN sesuai ketentuan yang berlaku di PGN.
- 7.4 Pelanggan yang Jaminan Pembayarannya tidak tersedia atau tidak mencukupi, wajib menyediakan Jaminan Pembayaran sebesar 2 Bulan x Pemakaian Rata-rata Gas/Bulan x harga Gas, yang dapat ditagihkan bersamaan dengan tagihan Gas.
- 7.5 Dalam hal Pelanggan tidak melakukan pengisian kembali Jaminan Pembayaran sesuai ketentuan PGN, maka PGN tidak berkewajiban untuk mengalirkan Gas dan/atau melanjutkan Bukti Berlangganan Gas.
- 7.6 PGN dapat melakukan penghentian pengaliran Gas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang disebabkan oleh tidak ada pengisian kembali Jaminan Pembayaran, pembayaran Pelanggan tidak diterima di rekening PGN atau hal lainnya.
8. Pengaliran Kembali Gas
- Pelanggan yang telah dilakukan Penutupan Aliran Gas, pengaliran kembali dapat disetujui oleh PGN dengan melakukan pembayaran Biaya Pengaliran Kembali yang besarannya ditetapkan oleh PGN dan pelunasan sisa kewajiban (jika ada), kecuali Pelanggan yang melakukan pelunasan tagihan di bulan penagihan atau penutupan aliran Gas yang disebabkan oleh Voucher Volume Gas yang telah habis.
Pelanggan yang telah melakukan pelunasan tagihan Gas tapi belum mengajukan pengaliran kembali Gas maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan penutupan Aliran Gas apabila tidak ada konfirmasi dari Pelanggan maka PGN berhak melakukan pengakhiran Berlangganan Gas.
9. Berlangganan Gas Kembali
Terhadap Pelanggan yang telah dicabut Meter Gasnya oleh PGN dapat disetujui untuk berlangganan Gas kembali setelah dilakukan evaluasi oleh PGN. Pemohon dapat mengajukan berlangganan Gas kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PGN dengan nomor ID Pelanggan baru serta harus memenuhi kewajiban berikut ini:
- 9.1 Melunasi hutang, denda (jika ada) serta kewajiban lainnya.
- 9.2 Apabila pipa instalasi secara teknis sudah tidak memenuhi persyaratan, maka harus diperbaiki atau dipasang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 9.3 Membayar Biaya Berlangganan (jika ada) yang besarannya akan ditentukan oleh PGN.
- 9.4 Menyerahkan Jaminan Pembayaran (jika ada) sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Pengalihan BBG
- 10.1 Pengalihan BBG dapat terjadi sebagai akibat dari pengalihan kepemilikan atas Lokasi Calon Pelanggan/Pelanggan.
- 10.2 Proses perubahan BBG atas permintaan Pelanggan adalah sebagai berikut:
- Penerima pengalihan BBG mendapatkan Ketentuan Umum Berlangganan Gas dan Formulir Layanan Pelanggan melalui Contact Center, PGN Mobile, Website atau media layanan lainnya yang disediakan oleh PGN;
- Setelah penerima pengalihan BBG menyetujui segala ketentuan dalam Ketentuan Umum Berlangganan Gas, penerima pengalihan BBG mengisi data pada Formulir Layanan Pelanggan dan disampaikan kepada PGN;
- Penerima pengalihan BBG dapat notifikasi dari PGN sebagai bukti bahwa permohonan pengalihan BBG tersebut telah diterima PGN;
- PGN akan menerbitkan Amendemen BBG dengan nama penerima pengalihan setelah memenuhi kewajiban-kewajiban yang timbul dalam rangka pengalihan BBG atau yang telah jatuh tempo sebelum dilakukannya pengalihan BBG. Dengan diterbitkannya Amendemen BBG tersebut, maka Perjanjian sebelumnya dinyatakan berakhir.
11. Perubahan Segmen dan/atau Kelompok Pelanggan
- 11.1 Perubahan segmen Pelanggan Gas terjadi diakibatkan:
- Dari Pelanggan RT menjadi Pelanggan PK, apabila pemakaian Gas Pelanggan berubah dari kebutuhan sendiri dan tidak bersifat komersial dan/atau jasa, menjadi pemakaian Gas untuk kegiatan yang bersifat jasa dan/atau komersial;
- Dari Pelanggan PK menjadi Pelanggan RT, apabila pemakaian Gas Pelanggan berubah dari kegiatan yang bersifat jasa dan/atau komersial atau non komersial, menjadi pemakaian Gas untuk kebutuhan sendiri dan tidak bersifat jasa dan/atau komersial yaitu sebagai tempat tinggal (hunian);
- Dari Pelanggan PK menjadi Pelanggan Komersial dan Industri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PGN.
- 11.2 Proses perubahan segmen/kelompok Pelanggan oleh permintaan Pelanggan adalah sebagai berikut:
- Pemohon perubahan segmen/kelompok Pelanggan mendapatkan Ketentuan Umum Berlangganan Gas dan Formulir Layanan Pelanggan melalui Contact Center, PGN Mobile, Website atau media layanan lainnya yang disediakan oleh PGN;
- Setelah menyetujui segala ketentuan dalam Ketentuan Umum Berlangganan Gas, pemohon perubahan segmen/kelompok Pelanggan mengisi data pada Formulir Layanan Pelanggan dan disampaikan kepada PGN;
- Pemohon perubahan segmen/kelompok Pelanggan mendapatkan notifikasi dari PGN sebagai bukti bahwa Permohonan Perubahan Segmen dan/atau Kelompok Pelanggan tersebut telah diterima PGN;
- Selanjutnya PGN melakukan evaluasi atas permohonan perubahan segmen/kelompok Pelanggan tersebut. Dalam hal terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh pemohon perubahan segmen/kelompok Pelanggan, maka pemohon perubahan segmen/kelompok Pelanggan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang timbul dalam rangka perubahan segmen/kelompok Pelanggan dan/atau telah jatuh tempo sebelum dilakukannya perubahan perubahan segmen/kelompok Pelanggan;
- Setelah pemohon perubahan segmen/kelompok Pelanggan melunasi seluruh kewajiban yang timbul dalam rangka perubahan segmen/kelompok Pelanggan dan/atau yang telah jatuh tempo sebelum dilakukannya perubahan segmen/kelompok Pelanggan maka PGN akan menerbitkan Amendemen BBG dan Perjanjian lama dinyatakan berakhir.
- 11.3 Kriteria perubahan segmen/kelompok Pelanggan oleh PGN:
- Bagi Pelanggan RT apabila memenuhi salah satu dari kedua butir di bawah ini atau berdasarkan hasil evaluasi PGN maka PGN berhak mengubah segmen/kelompok Pelanggan menjadi PK.
- Pemakaian Gas Pelanggan berubah dari kebutuhan sendiri dan tidak bersifat komersial dan/atau jasa menjadi pemakaian Gas untuk kegiatan yang bersifat jasa dan/atau komersial.
- Bagi Pelanggan Pascabayar selain kriteria huruf (a) di atas, juga berlaku jika pemakaian Gas melebihi Pemakaian Maksimum per Bulan Kontrak selama 6 (enam) Bulan Kontrak berturut-turut.
- Bagi Pelanggan PK apabila memenuhi salah satu dari kedua butir dibawah ini atau berdasarkan hasil evaluasi PGN maka PGN berhak mengubah segmen/kelompok Pelanggan menjadi RT.
- Pemakaian Gas Pelanggan berubah dari kebutuhan bersifat komersial dan/atau jasa menjadi pemakaian Gas untuk kebutuhan sendiri.
- Bagi Pelanggan Pascabayar selain kriteria huruf (a) di atas, juga berlaku pemakaian Gas tidak melebihi Pemakaian Minimum PK per Bulan Kontrak selama 6 (enam) Bulan Kontrak berturut-turut.
- Bagi Pelanggan PK apabila Pemakaian Gas melebihi Pemakaian Maksimum per Bulan Kontrak selama 6 (enam) Bulan Kontrak berturut-turut atau berdasarkan evaluasi PGN maka PGN berhak mengubah segmen Pelanggan PK tersebut menjadi Pelanggan Komersial dan Industri.
- 11.4 Proses perubahan segmen/kelompok Pelanggan oleh PGN sebagai berikut:
- PGN menyampaikan kepada Pelanggan untuk merubah segmen/kelompok Pelanggan.
- Pelanggan menyampaikan kelengkapan dokumen untuk keperluan tersebut selambat-lambatnya sampai akhir Bulan pemberitahuan.
- Apabila sampai dengan akhir Bulan pemberitahuan, Pelanggan belum menyampaikan kelengkapan dokumen untuk keperluan perubahan tersebut dan/atau Pelanggan menyatakan keberatan melakukan perubahan, maka PGN dapat menghentikan pengaliran Gas.
- Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pelanggan memberikan kelengkapan dokumen untuk keperluan perubahan tersebut, PGN dan Pelanggan akan menandatangani Perjanjian baru dan Perjanjian lama dinyatakan berakhir.
- 11.5 Dalam hal perubahan segmen/kelompok Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini, maka Pelanggan tersebut wajib mematuhi ketentuan terkait perubahan segmen/kelompok Pelanggan dan mengikuti segala ketentuan PGN termasuk namun tidak terbatas pada perubahan Jaminan Pembayaran.
- 11.6 Apabila Pelanggan tidak menyetujui perubahan segmen dan/atau kelompok Pelanggan, maka PGN tidak berkewajiban menyalurkan Gas kepada Pelanggan.
12. Pemakaian Gas Ilegal
- 12.1 Apabila Pelanggan atau non-Pelanggan diketahui melakukan pemakaian Gas tanpa melalui Meter Gas, maka:
- PGN akan mengakhiri BBG dengan tidak menghilangkan kewajiban Pelanggan yang timbul atau jatuh tempo sebelum berakhirnya BBG termasuk denda dan sanksi yang dikenakan karena Pemakaian Gas Ilegal;
- PGN akan melakukan penghentian pengaliran Gas dengan mencabut Meter Gas dan Fasilitas Penyaluran Gas, serta dapat melaporkan Pemakaian Gas Ilegal tersebut kepada pihak yang berwenang;
- PGN akan mengenakan sanksi denda kepada Pelanggan atau non-Pelanggan atas Pemakaian Gas Ilegal yaitu sebesar:
- Rumah Tangga = 50 m3 x 24 (dua puluh empat) Bulan x harga Gas yang berlaku
- Pelanggan Kecil = 1000 m3 x 24 (dua puluh empat) Bulan x harga Gas yang berlaku
Pada saat diketahui terjadinya Pemakaian Gas Ilegal maka sanksi denda harus dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) Bulan setelah tanggal pemberitahuan tertulis dari PGN;
- Dengan berakhirnya BBG sebagaimana dimaksud pada angka 12.1 butir i Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini, Pelanggan dapat berlangganan Gas kembali minimal 3 (tiga) Bulan setelah berakhirnya BBG dengan mengikuti tahapan proses sebagaimana prosedur berlangganan Gas dan menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 9 Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini.
- 12.2 Apabila Pelanggan diketahui melakukan Pemakaian Gas Ilegal berupa pengrusakan atau pembongkaran segel pada Meter Gas dan/atau peralatan milik PGN, melakukan jual beli/niaga/komersialisasi atas Gas yang disalurkan oleh PGN tanpa izin tertulis dari PGN, maka:
- PGN akan melakukan penghentian pengaliran Gas dengan melakukan Pencabutan Meter Gas dan dapat melaporkan Pemakaian Gas Ilegal tersebut kepada pihak yang berwenang;
- PGN akan mengenakan sanksi denda kepada Pelanggan atas Pemakaian Gas Ilegal yaitu sebesar
- Pelanggan Rumah Tangga = 50 m3 x 3 (tiga) Bulan x harga Gas yang berlaku
- Pelanggan Kecil = 1000 m3 x 3 (tiga) Bulan x harga Gas yang berlaku
- Apabila hingga pada batas waktu tersebut tidak dilakukan pembayaran sanksi denda dan biaya penggantian meter Gas (jika ada), maka PGN berhak mengakhiri BBG;
- Apabila dilakukan pengakhiran BBG sebagaimana dimaksud pada angka 12.2 butir iii Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini, Pelanggan dapat berlangganan Gas kembali minimal 3 (tiga) Bulan setelah berakhirnya BBG dengan mengikuti tahapan proses sebagaimana prosedur berlangganan Gas dan menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 9 Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini.
- 12.3 Pemakaian Gas llegal diluar sebagaimana dimaksud angka 12.1 dan/atau 12.2 Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini diatur secara terpisah atau sesuai ketentuan yang berlaku di PGN.
- 12.4 PGN melakukan penghentian pengaliran Gas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- 12.5 Apabila dilakukan penghentian pengaliran Gas sebagaimana dimaksud pada angka 12 Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini, maka status sebagai Pelanggan PGN dapat dinyatakan berakhir. Untuk keperluan pengakhiran ini, Pelanggan dan PGN sepakat untuk mengesampingkan pemberlakuan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
13. Penghentian Sementara Pengaliran Gas
- 13.1 Dalam hal untuk keperluan operasi dan pemeliharaan dan/atau Keadaan Kahar di pihak PGN, maka PGN dapat melakukan penghentian sementara pengaliran Gas.
- 13.2 Dalam hal penghentian aliran Gas tersebut PGN akan menyampaikan informasi kepada Pelanggan.
- 13.3 Selama penghentian sementara pengaliran Gas, BBG tetap berlaku.
- 13.4 Penghentian sementara pengaliran Gas dilaksanakan maksimal selama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang maksimum 1 (satu) kali selama 6 (enam) Bulan, dengan terlebih dahulu PGN memberitahukan kepada melalui media layanan lainnya yang disediakan oleh PGN selambat-lambatnya 1 (satu) Bulan sebelum berakhirnya periode penghentian sementara pengaliran Gas.
- 13.5 Apabila sampai dengan akhir periode perpanjangan penghentian sementara pengaliran Gas sebagaimana dimaksud pada angka 13.4 Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini kegiatan operasi dan pemeliharaan dan/atau Keadaan Kahar di pihak PGN belum selesai maka BBG dinyatakan berakhir.
- 13.6 Pelanggan wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul sampai dengan berakhirnya BBG (jika ada).
14. Berhenti Berlangganan Gas
- 14.1 Pelanggan dapat mengajukan berhenti berlangganan Gas melalui Contact Center, PGN Mobile, Website atau media layanan lainnya yang disediakan oleh PGN.
- 14.2 PGN dapat memberhentikan Pelanggan secara sepihak, apabila (salah satu namun tidak terbatas pada):
- Pelanggan melanggar Ketentuan Umum Berlangganan Gas;
- Pelanggan melakukan Pemakaian Ilegal;
- Pelanggan tidak melakukan pembayaran tagihan dan biaya lainnya (jika ada) sampai dengan akhir Bulan berikutnya setelah dilakukan Penghentian Pengaliran Gas;
- Atas dasar alasan komersial, aspek teknis, keamanan pengaliran Gas dan/atau alasan lainnya yang dianggap dapat membahayakan Fasilitas Penyaluran Gas, atau mengganggu kelangsungan pengaliran Gas ke Pelanggan.
- 14.3 Pelanggan yang menggunakan Meter Gas prabayar/program bundling/program lainnya, setelah pengajuan berhenti berlangganan Gas disetujui PGN atau Pelanggan diberhentikan sebagai Pelanggan, PGN akan melakukan penghentian pengaliran Gas, BBG dinyatakan berakhir, dan saldo Voucher Volume Gas hangus.
- 14.4 Pelanggan yang berhenti berlangganan Gas, harus memenuhi seluruh kewajiban yang ada dan membebaskan PGN atas segala klaim, tuntutan, gugatan yang timbul dari Pelanggan atau pihak lain.
15. Penyelesaian Perselisihan
- 15.1 Apabila terjadi perselisihan baik mengenai pelaksanaan BBG maupun penafsiran ketentuan dalam Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini, PGN dan Pelanggan akan berusaha menyelesaikan secara musyawarah. Pengaliran Gas kepada Pelanggan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Umum Berlangganan Gas.
- 15.2 Apabila musyawarah tidak dapat menghasilkan kesepakatan, maka PGN dan Pelanggan sepakat perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- 15.3 Apabila perselesaian perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan sebagaimana dimaksud dalam angka 15.2 Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini, maka PGN akan menghentikan sementara pengaliran Gas kepada Pelanggan. Apabila sampai dengan 12 (dua belas) Bulan sejak tanggal didaftarkannya gugatan di pengadilan belum terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka dengan pemberitahuan sebelumnya, PGN berhak melakukan Pencabutan Meter Gas dan BBG dinyatakan berakhir.
16. Pelaksanaan Anti Penyuapan
- 16.1 Pelanggan dan PGN sepakat dan berkomitmen untuk mendukung pemberantasan tindak pidana penyuapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada suap, gratifikasi, dan fraud dengan menerapkan prinsip-prinsip tindakan anti penyuapan dalam melaksanakan Perjanjian.
- 16.2 Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance (GCG), jika dalam pelaksanaan Perjanjian salah satu pihak mengetahui adanya tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh wakil dan/atau pekerja dari masing-masing pihak kepada pihak lainnya, maka pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana penyuapan wajib melaporkan atas upaya tindak pidana penyuapan tersebut, melalui:
- Website perusahaan www.pgn.co.id, sub bagian “whistle blowing systemâ€;
- Alamat surat elektronik pengelola whistle blowing system PGN yaitu pertamina.etik@pertamina.com;
- Surat elektronik atau dokumen tertulis yang ditujukan kepada Pelanggan; dan/atau
- Media lainnya yang tersedia
- 16.3 Setiap tindakan penyuapan dapat dipidanakan.
- 16.4 Pihak yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana penyuapan dapat mengajukan ganti kerugian.
17. Lain-lain
- 17.1 Calon Pelanggan dan/atau Pelangggan menjamin bahwa segala keterangan yang diberikan terkait dengan berlangganan Gas adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila keterangan tersebut tidak benar, maka PGN tidak berkewajiban menyalurkan Gas kepada Pelanggan.
- 17.2 Terkait dengan pelaksanaan berlangganan Gas, dalam hal Pelanggan bukan merupakan pihak yang memiliki Lokasi Pelanggan, maka Pelanggan menjamin dan membebaskan PGN atas segala klaim, tuntutan, gugatan yang mungkin diajukan oleh pemilik Lokasi Pelanggan.
- 17.3 Dalam hal Calon Pelanggan Pelanggan Kecil mengajukan permintaan Tekanan Gas tertentu, PGN dapat memberikan penyaluran Gas dengan mempertimbangkan kemampuan jaringan.
- 17.4 Dalam hal terjadi perubahan segmen Pelanggan, perubahan terkait Satuan Kerja pelaksana, perubahan peraturan BPH Migas atau perubahan ketentuan PGN terkait dengan Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap perubahan tersebut.
- 17.5 Pelanggan dengan produk GasKita Pintar mendapatkan fitur gratis yaitu pemasangan pipa instalasi dari Meter Gas sampai dengan peralatan Gas maksimal 15 meter, konversi kompor 2 tungku, asuransi kebakaran, dan inspeksi pipa instalasi 1x (sekali) sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PGN.
- 17.6 Pelanggan yang menggunakan aplikasi PGN Mobile untuk mendapatkan layanan PGN wajib menyetujui kebijakan privasi dan syarat ketentuan yang berlaku.
- 17.7 PGN dapat memberikan layanan terkait dengan proses berlangganan atau selama berlangganan yang timbul atas permintaan Calon Pelanggan atau Pelanggan (jika ada), dengan biaya yang ditentukan oleh PGN. Biaya tersebut (jika ada) dapat dibebankan terpisah atau bersamaan dengan tagihan Gas.
- 17.8 Ketentuan Umum Berlangganan Gas ini tunduk dan diintepretasikan menurut hukum Negara Republik Indonesia serta memiliki kekuatan hukum dan menjadi satu kesatuan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan BBG.
- 17.9 Ketentuan Umum Berlangganan Gas termasuk harga Gas, Pemakaian Minimum dan Pemakaian Maksimum per Bulan Kontrak dapat ditinjau kembali atau diubah oleh PGN, dan akan berlaku efektif secara langsung setelah ditetapkan. Perubahan Ketentuan Umum Berlangganan Gas termasuk harga Gas merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dari BBG, perubahan tersebut akan disampaikan melalui media layanan yang disediakan oleh PGN.